Kuota Penduduk untuk Pembentukan Kota Baru adalah
Rumusrumus.com – Selamat pagi pengguna setia artikel ini, pada kesempatan kali ini kita diberikan kesempatan untuk berdiskusi atau membahas pertanyaan secara jelas dan tepat mengenai Kuota Penduduk Pembentukan Kota Baru? Baiklah langsung saja kita simak uraian atau penjelasan detailnya dibawah ini:

Kuota penduduk untuk pembentukan kota baru adalah?
A. 4 kali lipat rata-rata jumlah penduduk kabupaten atau kota di provinsi sekitarnya
B. 4 kali lipat rata-rata jumlah penduduk kecamatan di kota-kota pada provinsi bersangkutan dan sekitarnya
C. 5 kali lipat rata-rata jumlah penduduk kabupaten atau kota di provinsi sekitarnya
D. 5 kali lipat rata-rata jumlah penduduk seluruh kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan
E. 6 kali lipat rata-rata jumlah penduduk kabupaten atau kota di provinsi sekitarnya
Menjawab
Dalam pembentukan daerah otonom baru ternyata diatur dalam UU Pasal 3 No. 32 Tahun 2004, UU Pasal 4 No. 32 Tahun 2004, UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004, serta UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari artikel di atas, kita dapat mengetahui jika:
- Kuota penduduk provinsi untuk pembentukan provinsi adalah 5 kali lipat dari rata-rata jumlah penduduk kabupaten atau kota di provinsi sekitarnya.
- Kuota penduduk kabupaten untuk pembentukan kabupaten adalah 5 kali lipat dari rata-rata jumlah penduduk seluruh kabupaten pada provinsi yang bersangkutan.
- Kuota penduduk kota untuk pembentukan kota adalah 4 kali lipat dari rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota pada provinsi bersangkutan dan sekitarnya.
Nah, berdasarkan penjelasan artikel di atas, Anda bisa mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut.
Jadi jawaban dari pertanyaan ini adalah “Kuota penduduk untuk pembentukan kota baru adalah…”
B. 4 kali lipat rata-rata jumlah penduduk kecamatan di kota-kota pada provinsi bersangkutan dan sekitarnya
Nah, apabila para pelajar anda khususnya yang masih berada pada jenjang pendidikan masih bingung dengan pertanyaan-pertanyaan pada artikel ini dan lainnya, maka makalah pembahasan kali ini cukup mewakili jawabannya bagi anda semua.
Demikianlah pembahasan artikel mengenai suatu pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi para pembaca.
Baca Juga: