Badan Usaha Perorangan – Pengertian, Ciri-Ciri, Hukum, Contoh
5 mins read

Badan Usaha Perorangan – Pengertian, Ciri-Ciri, Hukum, Contoh


Badan Usaha Perorangan – Pengertian, Perusahaan, Ciri-ciri, Kelebihan, Kelemahan, Hukum, Contoh: Kepemilikan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh satu pemilik dan seorang pengusaha perorangan adalah pemilik dari kepemilikan perseorangan tersebut.


Pengertian Badan Usaha Perorangan

Jika kita membahas badan usaha perseorangan, maka tidak lepas dari perusahaan itu sendiri. Kepemilikan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh satu pemilik dan seorang pengusaha perorangan adalah pemilik dari kepemilikan perseorangan tersebut. Seseorang dapat mendirikan badan usaha perseorangan tanpa izin atau prosedur khusus. Hampir setiap orang bebas mengembangkan dan membuat bisnis pribadi tanpa membatasi modal untuk mendirikannya.


Baca juga artikel yang mungkin berkaitan : Pengertian, Fungsi dan Unsur Manajemen Pemasaran Terlengkap serta Tugasnya


Dari segi permodalan, seseorang pemilik perusahaan atau perseorangan dapat dengan mudah mendapatkan pinjaman dari kreditur untuk operasional perusahaan, namun tidak sama dengan pinjaman dengan bukti kepemilikan lain dari orang itu sendiri. Akibatnya ada pemilik hutang yang harus bertanggung jawab langsung untuk melunasi hutangnya, dan jika ada hal-hal yang tidak kita harapkan seperti keuntungan maka perusahaan tidak perlu membaginya kepada kreditur.


Uraian Badan Usaha Perorangan

Dengan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa apabila suatu badan usaha dimiliki oleh satu orang, maka dapat dibuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan prosedur yang berbelit-belit. Setiap orang dapat dengan bebas membuat pribadinya tanpa ada batasan dalam pembuatannya. Biasanya perusahaan perseorangan mempunyai modal yang terbatas (kecil), jenis dan jumlah produksi yang terbatas, perseorangan yang tidak mempunyai tenaga kerja (buruh) yang besar dan menggunakan peralatan produksi yang berteknologi sederhana.


Perusahaan Perorangan (PO)

Perusahaan Perorangan (PO) adalah jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu pemilik. Pemilik mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan disebut Badan Usaha Perorangan, yang lebih dikenal masyarakat umum dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).


Ciri-ciri perusahaan ini adalah:

1. Milik pribadi (perusahaan perseorangan atau keluarga)
2. Manajemennya sederhana
3. Modal yang relatif tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usaha tergantung pada pemiliknya
5. Nilai jual dan nilai tambah yang tercipta relatif kecil.


Baca juga artikel yang mungkin terkait: Tujuan, Strategi dan 6 Pengertian Pemasaran Menurut Para Ahli


Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perorangan (PO):

Berikut kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan.

Keuntungan Perusahaan Swasta:

1. Perorangan tidak dikenakan pajak badan seperti PT atau Persekutuan (Firma).
2. Dalam pengelolaan perusahaan, pemilik juga merupakan bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu rumit dan mudah diawasi oleh pemilik secara langsung.
3. Biaya manajemen yang rendah, karena karyawan yang bekerja secara perorangan merupakan pemilik usaha.


4. Jangan melalui proses administrasi hukum yang terlalu rumit, biasanya hanya sekedar akta notaris dan surat keterangan domisili dari kecamatan. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP atau bahkan perlu surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Proses pembentukannya sangat cepat.
6. Apabila kerugian terjadi pada usaha perorangan, maka ganti rugi atas kerugian tersebut dapat dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Segala keuntungan menjadi miliknya. Bentuk kepemilikan perseorangan memungkinkan pemiliknya menerima 100% keuntungan yang dihasilkan perusahaan.


8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pemimpin menjadi alasan yang baik dalam mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Kerahasiaan. Tidak perlu membuat laporan keuangan atau informasi terkait masalah keuangan perusahaan. Dengan cara ini, pesaing tidak dapat memanfaatkan masalah ini.
11. Minim peraturan. Jika dalam kemitraan dengan firma, persekutuan komanditer, PT banyak peraturan pemerintah yang harus dipatuhi, maka masing-masing perusahaan hanya mempunyai sedikit peraturan.


12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perorangan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa perusahaannya memperoleh keuntungan terlepas dari lamanya mereka bekerja di perusahaan tersebut.
13. Lebih mudah mendapatkan kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usahanya sendiri tetapi juga kekayaan pribadi pemiliknya, sehingga risiko kredit lebih kecil.


Kelemahan Perusahaan Perorangan:

1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya, seluruh harta pribadinya dimasukkan sebagai jaminan atas seluruh utang perusahaan.
2. Sumber daya keuangan yang terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka upaya yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.


3. Kesulitan dalam pengelolaan. Segala aktivitas seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengelolaan karyawan dan lain sebagainya ditangani oleh seorang pemimpin. Hal ini akan lebih sulit jika pengelolaannya dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Meninggalnya pimpinan atau pemilik, kebangkrutan, atau sebab-sebab lain dapat mengakibatkan usaha ini terhenti kegiatannya.


Contoh Kepemilikan Tunggal

Misalnya perusahaan swasta mempunyai usaha kecil (UKM) seperti laundry, bengkel, restoran, salon kecantikan, rental komputer dan internet, dll.


Baca juga artikel yang mungkin berkaitan: Strategi pemasaran dan hal penting dari sudut pandang penjual dan konsumen


Perusahaan dan Badan Hukum

Membentuk suatu badan usaha merupakan suatu landasan yang sangat penting jika kita akan menjalankan suatu usaha bisnis. Adanya badan hukum dalam suatu perusahaan, baik perusahaan kecil, menengah, maupun besar, akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan yang mempunyai akibat bagi perusahaan.


Namun untuk menjalankan suatu usaha tidaklah wajib bagi seorang wirausaha untuk dapat mendirikan badan usaha yang berbadan hukum. Hal ini menjadi pilihan bagi para pengusaha dalam menentukan penyelenggara usaha mana yang cocok untuk menjalankan suatu kegiatan usaha yang akan dijalankan. Namun jenis usaha tertentu yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan wajib berbentuk badan usaha yang berbadan hukum, misalnya rumah sakit, penyelenggara pendidikan formal, bank, dan lain-lain.


Badan usaha adalah suatu badan hukum dan ekonomi yang merupakan faktor produksi yang tujuannya mencari keuntungan. Badan usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dari faktor-faktor produksi. Suatu badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikatakan berbadan hukum apabila mempunyai “Akta Pendirian” yang disahkan oleh Notaris dengan disertai tanda tangan pada matras dan stempel.


Baca juga artikel yang mungkin berkaitan: Penjelasan Kebutuhan Manusia yang Tidak Terbatas dan Faktornya

Mungkin dibawah ini yang anda cari



Contoh Soal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *