Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Secara Rinci
4 mins read

Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Secara Rinci


Tatanan Legislatif – Pada kesempatan kali ini artikel akan menyampaikan kepada anda semua khususnya pembaca mengenai kedudukan sistem hukum yang ada di Indonesia. Namun sebelum kita membahasnya lebih jauh, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata peraturan mempunyai arti pengaturan, petunjuk, atau peraturan yang dibuat untuk mengatur, sedangkan peraturan perundang-undangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan negara dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai sifat mengikat. menyala dan keluar.

tatanan legislatif

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat secara umum.

Urutan Peraturan Perundang-undangan

Setelah mengetahui pengertian peraturan perundang-undangan, kita dapat menyadari betapa pentingnya keberadaan peraturan perundang-undangan sebagai standar pemersatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga dapat terwujudnya ketertiban dan keamanan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki banyak masyarakat dengan pemikiran yang beragam. Oleh karena itu, dibentuklah peraturan perundang-undangan. Merupakan salah satu kewajiban warga negara untuk mengetahui peraturan perundang-undangan serta kedudukannya dalam masyarakat.

Kedudukan tatanan peraturan perundang-undangan dalam masyarakat diatur berdasarkan asas ‘hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah‘. Maksud dari asas ini adalah hukum yang diatasnya dapat mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang dibawahnya.

Baca Juga: Perumusan Pancasila

Berikut penjelasan mengenai urutan peraturan perundang-undangan dalam masyarakat berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan:

1. UUD 1945

UUD 1945 merupakan landasan hukum atau konstitusi dalam dunia hukum di Indonesia. Sebab, hubungan Pancasila dengan UUD 1945 salah satunya berdasarkan sejarah, yaitu UUD 1945 merupakan perwujudan Pancasila. Sebagaimana kita ketahui bersama, Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi dasar segala sesuatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengannya.

2. Ketetapan MPR

Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan suatu bentuk keputusan MPR yang memuat hal-hal yang bersifat beschikking atau penetapan. Karena bersifat ketetapan, maka kekuatan hukum Ketetapan MPR ini mengikat secara internal dan eksternal. Saat ini terdapat 139 Ketetapan MPR dan Ketetapan MPRS yang dikelompokkan dalam enam pasal atau kategori menurut materi dan status hukumnya.

3. Undang-undang atau Perpu

Undang-undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang disusun oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) melalui persetujuan bersama dengan presiden. Penyusunan Undang-Undang ini merupakan salah satu fungsi DPR RI berdasarkan UUD 1945. Materi yang terkandung dalam UU tersebut adalah untuk mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 seperti hak asasi manusia, keuangan negara dan lain sebagainya. Selain itu, UU tersebut juga mengatur setiap ketentuan yang diamanatkan UUD 1945.

Sedangkan Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan darurat yang memaksa. Materi yang diatur juga sama dengan materi dalam Undang-undang.

Baca Juga: Isi Piagam Jakarta

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dan materi yang terkandung dalam PP tersebut adalah tentang materi yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat atau disusun oleh presiden pada waktu itu. Ada pun materi yang terkandung dalam peraturan ini, yaitu materi yang diwajibkan oleh undang-undang atau juga materi untuk menjelaskan pelaksanaan peraturan pemerintah.

6. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah atau yang biasa disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (dapat dilaksanakan oleh gubernur, bupati, atau walikota).

Materi yang terkandung dalam peraturan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan otonomi daerah serta asas tugas pembantuan, mengakomodasi kondisi khusus daerah, serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Contoh peraturan daerah yang mengakomodasi kekhususan daerah adalah Qanun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Baca Juga: Fungsi Pancasila

Nomor Undang-Undang manakah yang mengatur tentang urutan hukum?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Tatanan perundang-undangan manakah yang urutannya paling bawah?

Yang urutan paling bawah adalah peraturan daerah

Apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan?

Peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat secara umum.

Demikianlah pembahasan artikel tentang ketertiban perundang-undangan, semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi pembaca.



Contoh Soal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *