Tugas dan Wewenang Presiden – Sebagai Kepala Negara & Pemerintahan
7 mins read

Tugas dan Wewenang Presiden – Sebagai Kepala Negara & Pemerintahan


Tugas dan Wewenang Presiden – Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Bentuk negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 tentang bentuk negara. Negara kesatuan artinya Indonesia adalah negara berdaulat yang dipimpin sebagai satu kesatuan. Sebagai negara kesatuan dan republik, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dengan undang-undang.

tugas dan wewenang presiden

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara

Dalam sistem ketatanegaraan terdapat banyak sekali aparatur negara, oleh karena itu agar presiden dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara sesuai porsinya diperlukan peraturan perundang-undangan yang pokok. Konstitusi ini secara umum berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan tugas-tugas presiden. Selain itu, undang-undang pokok ini juga berfungsi membatasi tugas presiden agar tidak melebihi tugas pejabat negara lainnya.

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tugas presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut:

  1. Presiden mempunyai kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai dari Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Darat (AD). (menurut UUD 1945 pasal 10)
  2. Dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden bertugas menerima penempatan duta besar dan wakil negara lain (sesuai UUD 1945 pasal 13 ayat 3).
  3. Negara menjamin kemandirian dan kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing (sesuai pasal 29 ayat 2)
  4. Dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang dengan negara lain, membuat perjanjian atau berdamai dengan negara lain (menurut UUD 1945 pasal 11 ayat 2)
  5. Menyatakan keadaan bahaya (menurut UUD 1945 pasal 12)
  6. Dengan memperhatikan pertimbangan DPR, Presiden dapat mengangkat duta besar atau konsul (sesuai UUD 1945 pasal 13 ayat 1 dan 2)
  7. Sekurang-kurangnya dua puluh persen anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diprioritaskan untuk anggaran pendidikan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan Nasional. (menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 4)
  8. Memajukan kebudayaan nasional dalam peradaban dunia dengan menjamin kebebasan bangsa Indonesia untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional. (menurut UUD 1945 pasal 32 ayat 1)
  9. Menjamin terpeliharanya penghormatan dan pemeliharaan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (menurut UUD 1945 pasal 32 ayat 2)
  10. Negara mengurus orang miskin dan anak terlantar (menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 1)
  11. Memastikan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. (menurut UUD 1945 ayat 2)
  12. Menjamin tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas kesehatan umum dan pelayanan kesehatan masyarakat yang memadai bagi masyarakat (menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 3)

Baca Juga: tugas DPD

Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Sama seperti kepala negara, tugas kepala pemerintahan diatur dalam konstitusi sebagai pedoman tertulis yang telah disahkan oleh wakil rakyat Indonesia. Beberapa tugas presiden sebagai kepala pemerintahan menurut undang-undang adalah sebagai berikut:

  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Negara Republik Indonesia (menurut UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk terlaksananya undang-undang dengan baik (sesuai UUD 1945 pasal 5 ayat 2)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu tugas presiden. (menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 2)
  • Dengan memperhatikan kekhususan dan keberagaman daerah, undang-undang tersebut mengatur hubungan dan kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah pada tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. (menurut UUD 1945 pasal 18b ayat 1)
  • Mengatur hubungan pelayanan publik, keuangan, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat secara adil, selaras dengan hukum. (menurut UUD 1945 pasal 20 ayat 4)
  • Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (sesuai UUD 1945 pasal 23 ayat 2)
  • Presiden melantik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam pemilihannya juga memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (sesuai UUD 1945 ayat 23F paragraf 1)
  • Presiden mengangkat Hakim Mahkamah Agung yang calonnya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (sesuai UUD 1945 pasal 24a ayat 3)
  • Presiden wajib mengangkat dan memberhentikan Anggota Kehakiman dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (menurut UUD 1945 pasal 24b ayat 3)
  • Presiden wajib mengangkat sembilan anggota hakim Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden, masing-masing tiga orang. (menurut UUD 1945 pasal 24c ayat 3)
  • Pemerintahan yang dipimpin oleh presiden mempunyai tanggung jawab untuk melindungi, memajukan, memenuhi dan menegakkan hak asasi manusia. (menurut UUD 1945 pasal 28I ayat 4)
  • Pemerintah berkewajiban menjamin setiap warga negara Indonesia (WNI) mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dasar (sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 2)
  • Pemerintah berkewajiban mengupayakan bahkan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan keluhuran budi pekerti dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa (menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 3)
  • Pemerintah berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa dengan tujuan memajukan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat. (menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 5)

Baca Juga: Tugas DPR

Otoritas Kepresidenan

Selain tugas atau kewajiban yang harus diemban Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, ada juga kewenangan atau hak yang dimiliki Presiden. Hak dan kewenangan tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan kesepakatan antara wakil-wakil bangsa. Kekuasaan atau hak presiden antara lain sebagai berikut:

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada lembaga legislatif DPR (sesuai UUD 1945 pasal 5 ayat 1)
  2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden berhak menyatakan perang atau membuat perjanjian dan perdamaian terhadap negara lain (menurut UUD 1945 pasal 11 ayat 1)
  3. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden berhak membuat perjanjian internasional yang dapat mempunyai pengaruh luas dan mendasar terhadap kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan keuangan negara yang memerlukan pembentukan atau perubahan undang-undang (menurut UUD 1945 pasal 11 ayat 2)
  4. Presiden mempunyai hak untuk menyatakan keadaan bahaya. Kondisi dan akibat dari situasi berbahaya ditentukan oleh hukum. (menurut UUD 1945 pasal 12)
  5. Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi. (menurut UUD 1945 pasal 14 ayat 1)
  6. Dengan memperhatikan pertimbangan DPR, Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi. (menurut UUD 1945 pasal 14 ayat 2)
  7. Presiden berhak memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan undang-undang. (menurut UUD 1945 pasal 15)
  8. Presiden berhak membentuk dewan penasehat yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang (menurut UUD 1945 pasal 16)
  9. Dalam keadaan darurat yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (menurut UUD 1945 pasal 22 ayat 1)

Baca Juga: Tugas MPR

Apa saja syarat untuk bisa mencalonkan presiden?

Salah satu syarat menjadi presiden adalah:
1. Takut kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah mengkhianati negara dan tidak akan pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya.

Bagaimana proses pengambilan sumpah presiden?

Demi Tuhan, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sekuat tenaga dan semampu saya, menjunjung tinggi konstitusi dan melaksanakan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan integritas dan pengabdian kepada Nusa dan Bangsa.

Apa janji presiden?

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi segala kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, menjunjung tinggi konstitusi dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan. peraturan secara lugas dan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Demikianlah pembahasan artikel Tugas dan Kewenangan Presiden, semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi pembaca.



Contoh Soal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *