Apa yang Dimaksud dengan Rehabilitasi
2 mins read

Apa yang Dimaksud dengan Rehabilitasi


Rumusrumus.com – Halo pengguna setia website ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan apa yang dimaksud dengan rehabilitasi? Nah agar anda mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, simaklah penjelasan dibawah ini secara detail dan semoga dapat membantu anda dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin ada di pikiran anda.

apa yang dimaksud dengan rehabilitasi

Apa yang Dimaksud dengan Rehabilitasi

Pemahaman Umum

Suatu proses atau kegiatan yang dilakukan untuk membantu penderita yang mempunyai penyakit berat atau cacat yang memerlukan penanganan medis. Hal ini dilakukan untuk mencapai kemampuan fisik, psikis, dan sosial yang maksimal.

Setelah mengetahui apa itu rehabilitasi secara umum, berikut beberapa pengertian rehabilitasi menurut para ahli:

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI

Pemulihan kedudukan (Nama Baik) dimana sebelumnya diperbaiki bagian tubuh yang cacat dan hal-hal lain bagi perorangan, misalnya pasien rumah sakit, korban kecelakaan, dan lain-lain. Hal ini dilakukan agar menjadi manusia yang berguna dan mempunyai kedudukan di masyarakat.

2. Subagyo (2006:105)

Pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang diberikan kepada pecandu Narkoba yang telah menjalani program kuratif yang disebut dengan rehabilitasi, hal ini bertujuan agar pecandu tidak menggunakannya lagi dan terbebas dari penyakit.

Penyakit bagi pecandu narkoba antara lain : kerusakan fisik (saraf, otak, paru-paru, ginjal, liver dan lain-lain), kerusakan jiwa, perubahan watak dari positif menjadi negatif, anti sosial, penyakit sekunder seperti HIV/AIDS, Hepatitis, Sifilis, serta serta yang lainnya karena penggunaan narkoba sebelumnya.

Rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang terhadap kemampuan dan kedudukannya semula yang diberikan oleh pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 22 KUHAP yang menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh kembali haknya atas kedudukan, kehormatan, dan martabatnya.

Dimana diberikan pada tingkat penyidikan, keadilan karena ditangkap, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kesalahan orang atau undang-undang yang diterapkan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang itu sendiri.

Demikian pembahasan artikel mengenai Apa Yang Dimaksud dengan Rehabilitasi diatas, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga:



Contoh Soal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *