Hak Angket DPR – Pengertian, Dasar, Mekanisme, Kemunculannya
8 mins read

Hak Angket DPR – Pengertian, Dasar, Mekanisme, Kemunculannya


Hak Angket DPR – Pengertian, Dasar, Mekanisme, Kemunculan, Pengajuan, Ruang Lingkup Pekerjaan, Hasil: Hak untuk melakukan penyidikan merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan apakah penerapan undang-undang tersebut sesuai dengan kebijakan Pemerintah.


Memahami Hak untuk Bertanya

Hak Angket DPR adalah hak untuk melakukan penyidikan yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam suatu kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat strategis, penting, dan berdampak luas terhadap kepentingan umum. kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sangatlah bertolak belakang. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca juga artikel yang mungkin terkait: Sistem, Fungsi dan Struktur Partai Politik di Indonesia


Pengertian dan ketentuan mengenai hak angket diatur secara tegas dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 Pasal 70 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ke dalam Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:


“DPR berhak melakukan penyidikan (enquete), sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang,”


Jadi yang dimaksud dengan Hak Angket menurut ketentuan peraturan perundang-undangan adalah hak untuk melakukan penyidikan yang dimiliki oleh DPR, yang selanjutnya maksudnya Hak Angket dapat dilihat pada bagian pra-pertimbangan (Menimbang) Undang-Undang. Nomor 6 Tahun 1954, sebagai berikut:


Negara Republik Indonesia, Pasal 70, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950.

“bahwa hak DPR untuk melakukan penyidikan (kuesioner) perlu diatur dengan undang-undang”


Alasan munculnya hak angket

Secara normatif, hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Pembentukan Hak Angket DPR yang dibentuk berdasarkan UUD Sementara Tahun 1950 pada era Demokrasi Parlementer. Hal ini kemudian ditegaskan dalam pasal 27 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur bahwa hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan penting. strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Undang-undang tentang penetapan hak angket tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan timbulnya hak angket. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Dengan demikian, hak angket dibebankan pada kebijakan pemerintah atau pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah.


Baca juga artikel yang mungkin terkait: Pengertian Lembaga Eksekutif Secara Umum dan Contohnya


Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 membatasi hal tersebut dengan menambahkan ketentuan bahwa kebijakan atau pelaksanaan Undang-undang yang dilakukan mempunyai hubungan atau keterkaitan yang penting, strategis, dan mempunyai dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Lalu ada kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah ketentuan yang membedakan hak angket dengan hak yang dimiliki DPR.


Permasalahan mengenai alasan yang memungkinkan diadakannya hak angket adalah mengenai persyaratan kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal-hal yang penting, strategis, dan berdampak luas. Tidak ada batasan seberapa penting suatu kebijakan, mengenai tolak ukur yang kaku mengenai boleh atau tidaknya suatu kebijakan dikenakan hak angket. Hal-hal yang dapat dijadikan pedoman mengenai alasan mengajukan hak angket ini adalah:


  1. Kalau kebijakannya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
  2. Apabila kebijakan atau pelaksanaan Undang-undang tersebut diduga melanggar Undang-undang.

Republik Indonesia, Pasal 77 ayat 3, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.


Landasan Hak untuk Bertanya

Berikut ini adalah landasan Hak angket.

  1. Landasan Filsafat

Menurut John Locke, hukum membuktikan bahwa hak masyarakat untuk membuat peraturan adalah yang utama. Karena tidak ada manusia yang mempunyai kuasa untuk menyerahkan kelangsungan dirinya pada kehendak mutlak dan dominasi sewenang-wenang pihak lain, maka jika seseorang ingin mengarah pada kondisi perbudakan, ia mempunyai hak untuk menolak. Dengan demikian masyarakat dapat dikatakan sebagai penguasa tertinggi yang tidak berada dalam bentuk pemerintahan apapun.


Meskipun hak angket tidak disebutkan secara jelas, namun sistem aturan yang ada pada saat itu sudah ada dalam mengatur hubungan antara masyarakat dan penguasa. Seperti halnya jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, maka rakyat bisa melawan atau menghukum atau mendelegasikan wakilnya.


Jadi sama saja dengan hak angket, tujuan awalnya sama yaitu mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang pada akhirnya sesuai dengan sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial”. untuk Seluruh Rakyat Indonesia”.

  1. Landasan Sosiologis

Pengawasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menjamin agar penyelenggara negara mematuhi rencana. Jika dikaitkan dengan hukum tata negara, pengawasan berarti suatu kegiatan yang bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penyelenggaraan negara oleh lembaga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bentuk pengawasan terhadap hak angket ini dilakukan karena di lapangan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sulit dilakukan karena polisi dan kejaksaan masih merupakan bagian dari eksekutif, ketika penyidik ​​baik polisi maupun kejaksaan tidak dapat berfungsi secara maksimal, maka DPR dapat menjalankan fungsinya dengan menggunakan hak angket. Oleh karena itu, Legislatif selain melakukan pengawasan juga dapat mengusut apabila terdapat pelanggaran dalam kinerja pemerintahan.


Baca juga artikel yang mungkin terkait: Pengertian Budaya Politik Menurut Para Ahli


  1. Landasan hukum

Landasan hukum mengenai pengaturan hak angket dalam UUD dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 121 yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak untuk melakukan penyidikan (enquete), menurut Undang-undang. aturan-aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Federal”.20 Konstitusi Sementara tahun 1950 Pasal 79 dengan jelas menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak untuk melakukan penyidikan (enquete), menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”.


Carl Joachim Friedrich, Pemerintahan Konstitusional dan Demokrasi, 1950 (khususnya bab I dan literatur yang diberikan di sana, h. 129.

Sri Soemantri, dkk, Konstitusi Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia: 30 Tahun Kembali ke UUD 1945H. 285.


Pengaturan mengenai hak angket juga dapat ditemukan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Dalam aturan tersebut, hak angket salah satunya diatur dalam pasal 161 yang menyebutkan DPR berhak melakukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Peraturan perundang-undangan ini juga menjelaskan bagaimana proses hak angket dijalankan.


Mekanisme Penggunaan Hak angket

Mekanisme penggunaan Hak Angket DPR merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur kelembagaan DPR. Susunan lembaga DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib disebutkan tata cara pelaksanaan Hak Angket.


Jika kita melihat pada pengaturan mengenai hak angket, pada hakekatnya hak angket adalah hak untuk melakukan penyidikan. Dalam ketentuan KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa:


Baca juga artikel yang mungkin terkait: Jenis-Jenis Ideologi Politik Beserta Pengertian dan Contohnya


“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik ​​untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang,”


Pengertian penyidikan yang dimaksud dengan hak angket tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan penyidikan dalam KUHP. Terkait dengan tindakan paksa seperti penangkapan, menyuruh berhenti, pengambilan sidik jari dan memotret orang serta membawa dan menghadirkan seseorang kepada penyidik, tentu DPR tidak berwenang melakukan hal tersebut. Sedangkan tata cara pelaksanaan hak angket tercantum dalam pasal 166 hingga 170 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.


Pengajuan Hak Angket

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Permintaan DPR, paling sedikit 10 orang anggota parlemen dapat mengajukan usulan angket kepada ketua DPR. Usulan yang diajukan secara tertulis disertai dengan daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksi. Usulan tersebut dituangkan dalam rumusan yang jelas mengenai syarat-syarat yang akan diteliti, disertai penjelasan dan biaya desain.


Dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD menyatakan bahwa hak angket harus diajukan oleh sekurang-kurangnya dua puluh lima anggota atau lebih. dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat setidak-tidaknya mengenai pelaksanaan hukum atas materi kebijakan yang akan diselidiki dan alasan dilakukannya penyelidikan.


Baca juga artikel yang mungkin terkait: Peran Media Massa dalam Komunikasi Politik Beserta Proses dan Modelnya


Dewan Perwakilan Rakyat

Rapat paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usulan hak angket. Jika usulan hak angket diterima, DPR akan membentuk panitia angket yang beranggotakan seluruh anggota Fraksi DPR. Apabila usulan hak angket ditolak, usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali.


Lingkup Pekerjaan

Panitia angket melaksanakan tugas penyidikan dengan meminta keterangan kepada pemerintah dan pejabatnya, ahli, saksi, organisasi profesi, dan semua pihak terkait lainnya.


Waktu kerja

Panitia Angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling lambat enam puluh hari setelah panitia angket terbentuk. Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan atas laporan panitia penyelidikan.


Hasil Hak angket

Apabila Rapat Paripurna DPR memutuskan bahwa penerapan undang-undang dalam kebijakan Pemerintah berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan mempunyai dampak luas bagi masyarakat, bangsa, sebaliknya negara dengan ketentuan hukum, DPR dapat menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat ketika kuisioner yang diajukan dinyatakan lengkap dan materi kuisioner tidak dapat diserahkan kembali.


Baca juga artikel yang mungkin terkait: Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli

Mungkin dibawah ini yang anda cari



Contoh Soal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *