Keanggotaan DPR dilantik dengan – Ini Jawabannya
2 mins read

Keanggotaan DPR dilantik dengan – Ini Jawabannya


Rumusrumus.com – Halo pengguna setia website ini, pada kesempatan kali ini kami akan membahas pertanyaan seputar keanggotaan DPR yang dilantik. Nah, agar Anda mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, simak penjelasannya di bawah ini

Keanggotaan DPR dilantik dengan

Keanggotaan DPR dilantik dengan ?

Menjawab :

Perkenalan

Sebelum menjawab pertanyaan mengenai pelantikan keanggotaan DPR, ada baiknya kita mengetahui apa itu DPR?

DPR merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Anggota DPR sendiri berasal dari partai politik yang dipilih secara langsung melalui pemilu. DPR ini berada di tingkat pusat, sedangkan di tingkat daerah seperti provinsi menjadi tugas DPRD Provinsi dan daerah kabupaten menjadi tugas DPRD Kabupaten.

Diskusi

Jadi, keanggotaan DPR diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Keputusan Presiden ini merupakan sesuatu yang meresmikan keanggotaan seseorang di Dewan Perwakilan Rakyat. Biasanya masa jabatan anggota DPR berkisar lima tahun dan dapat dipilih kembali pada periode pemilu berikutnya.

Berdasarkan UUD 1945, DPR dapat menyelenggarakan beberapa fungsi seperti:

  1. Fungsi Peraturan Perundang-undangan sendiri adalah sebagai pembentuk undang-undang.
  2. Fungsi Anggaran adalah untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan bertugas mengawasi kinerja pemerintah pelaksana undang-undang.

Selain mempunyai fungsi, DPR juga mempunyai hak, yaitu sebagai berikut:

  1. Hak interpelasi sendiri adalah meminta informasi kepada pemerintah terkait suatu kebijakan yang telah diambil.
  2. Hak untuk melakukan penyelidikan adalah untuk dapat menyelidiki penyimpangan dalam suatu pemerintahan.
  3. Hak untuk menyatakan pendapat, berarti menyatakan pendapat mengenai kebijakan pemerintah yang diambil pada saat itu.

Kesimpulan

Keanggotaan DPR ditentukan pada saat para anggota mengucapkan sumpah jabatan di hadapan presiden dan pada saat itulah para anggota dilantik secara resmi. Jika banyak hal kontradiktif yang terjadi selama menjabat atau menjadi anggota DPR, maka mereka dapat diberhentikan atau diberhentikan dengan tidak hormat saat itu juga.

Jadi, sebelum memangku jabatan, para anggota DPR mengucapkan sumpah dan janji secara serentak dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.

Nah, apabila para pelajar anda khususnya yang masih berada pada jenjang pendidikan ini masih bingung dengan pertanyaan-pertanyaan pada artikel ini dan lainnya, maka makalah pembahasan kali ini cukup mewakili jawabannya bagi anda semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai suatu pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi pembaca.

Baca Juga:



Contoh Soal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *