Nilai-Nilai Pancasila 1, 2, 3, 4, 5 Dalam Kehidupan Sehari-hari
7 mins read

Nilai-Nilai Pancasila 1, 2, 3, 4, 5 Dalam Kehidupan Sehari-hari


Nilai-Nilai Pancasila 1, 2, 3, 4, 5 Dalam Kehidupan Sehari-hari – Tahukah anda bahwa kehidupan kita sehari-hari mengandung nilai-nilai Pancasila, baik itu Pancasila 1, 2, 3, 4 maupun 5. Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Indonesia yang dirancang oleh PPKI yang pada saat itu dipimpin oleh pahlawan kita. , yaitu Ir. Sukarno.

Nilai-Nilai Pancasila
Nilai-Nilai Pancasila

Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mengetahui dan menghafalkan, menerapkan dan mengamalkan seluruh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kaitannya dengan kehidupan sehari-hari.

Maka pada artikel kali ini kami akan menjelaskan bagaimana cara mengetahui dan mengamalkan atau menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-Nilai Pancasila 1

Pancasila ke-1 adalah “Tuhan Yang Maha Esayang mengandung nilai keagamaan sebagai berikut:

  1. Keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dimana sifat-sifat-Nya yang sempurna dan suci seperti Yang Maha Kuasa, Maha Penyayang, Maha Adil, Maha Bijaksana, Maha Kuasa dan lain-lain.
  2. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yaitu menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dalam memanfaatkan segala potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah, kita sebagai manusia harus menyadari bahwa setiap benda dan makhluk di sekitar manusia merupakan amanah Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya, harus dirawat agar tidak rusak dan tidak amanah. harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk Tuhan lainnya.

Berikut penerapan sila 1 dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
  2. Menghargai dan bekerjasama antara pemeluk agama dan pemeluk agama meskipun berbeda.
  3. Menghargai kebebasan satu sama lain dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Jangan memaksakan suatu agama atau kepercayaan pada orang lain.
  5. Memiliki sikap toleransi antar umat beragama lain.
  6. Tidak bersikap rasis terhadap orang yang berbeda agama.
  7. Mencintai binatang, merawat tanaman, selalu menjaga kebersihan dan lain sebagainya.

Nilai-Nilai Pancasila ke-2

Tolong yang ke-2 adalah “Kemanusiaan yang Adil dan Beradabyang mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang harus diperhatikan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari karena kita adalah makhluk sosial. Dalam hal ini adalah sebagai berikut:

  1. Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia serta seluruh hak dan kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang.
  2. Perlakuan adil terhadap sesama manusia, mulai dari diri sendiri, lingkungan alam bahkan terhadap Tuhan khususnya.
  3. Manusia adalah makhluk beradab atau berbudaya yang mempunyai daya cipta, rasa, kemauan dan keyakinan yang masing-masing telah dijelaskan sebelumnya.

Penerapan sila ke 2 dalam kehidupan sehari-hari :

  1. Mengatur atau melaksanakan pengendalian tingkat pencemaran udara agar udara yang dihirup tetap aman dan nyaman
  2. Menjaga kelestarian tumbuhan di lingkungan
  3. Melakukan gerakan penghijauan pada lingkungan tertentu khususnya pemukiman dan lain-lain.
  4. Mengakui persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia.
  5. Saling mencintai dan menghormati.
  6. Jangan bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain.
  7. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.

Nilai-nilai sila ke-2 dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 di atas, antara lain pada Pasal 5 ayat (1) – (3); Pasal 6 ayat (1 dan 2) dan Pasal 7 ayat (1 dan 2).

Dan pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; pada ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peranannya dalam pengelolaan lingkungan hidup;

Pada ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang berhak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai Pancasila ke-3

Dalam permohonan ke-3 “Persatuan Indonesiayang mengandung nilai persatuan bangsa, artinya dalam hal-hal yang berkaitan dengan persatuan bangsa harus memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:

  1. Persatuan Indonesia adalah kesatuan bangsa yang mana seseorang yang mendiami wilayah Indonesia wajib turut serta mempertahankan dan menegakkannya (patriotisme);
  2. Pengakuan terhadap keberagaman tunggal suku bangsa (ethnicities) dan kebudayaan bangsa lain (berbeda tetapi satu jiwa) yang memberikan arah dalam pengembangan atau pergerakan persatuan bangsa;
  3. Cinta dan kebanggaan terhadap bangsa dan negara Indonesia (semangat nasionalisme).

Di bawah ini penerapan prinsip ke 3 dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

  1. Melakukan inventarisasi nilai-nilai tradisional yang harus selalu diperhatikan dalam pengambilan kebijakan atau pengendalian pembangunan lingkungan hidup di wilayah atau sekitarnya.
  2. Mengembangkan nilai-nilai tradisional melalui pendidikan atau pelatihan serta informasi dan penyuluhan yang mendorong manusia untuk menjaga sumber daya dan lingkungan hidup.
  3. Menempatkan persatuan, kesatuan, dan kepentingan bangsa atau negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Rela berkorban demi bangsa.
  5. Cinta tanah air dan ras atau negara.
  6. Bangga menjadi kesatuan bangsa Indonesia dan mempunyai tanah air di Indonesia.
  7. Memajukan sosialisasi dan persatuan bangsa yang bersatu dalam keberagaman.
  8. Bangga menggunakan bahasa persatuan dalam kehidupan sehari-hari yaitu bahasa Indonesia.

Nilai Pancasila ke-4

Dalam sila ke-4″Demokrasi Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan“yang mengandung nilai-nilai kerakyatan.

Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Kedaulatan negara ada di tangan rakyat
  2. Kepemimpinan rakyat adalah kebijaksanaan yang didasarkan pada akal sehat
  3. Manusia di Indonesia sebagai warga negara dan warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
  4. Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dilakukan secara kekeluargaan.
  5. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
  6. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
  7. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan usaha.
  8. Jangan memaksakan kehendak orang lain

Nilai Pancasila ke-5

Dan prinsip ke 5 yang terakhir adalah “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesiayang mengandung nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam hal ini perlu memperhatikan aspek-aspek berikut, antara lain:

  1. Perlakuan adil dalam berbagai bidang kehidupan, terutama bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
  2. Terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  3. Keseimbangan antara hak dan kewajiban seseorang, serta menghormati hak milik orang lain
  4. Cita-cita masyarakat adil dan makmur serta pemerataan materi spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia
  5. Cinta kemajuan dan melaksanakan pembangunan demi kemajuan negara.

Dengan Tekad MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN), bagian yang mengatur aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini telah diatur sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999: 40):

  1. Mengelola sumber daya alam (SDA) dan menjaga sumber daya yang menunjangnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara turun temurun dan sebagainya.
  2. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup melalui konservasi, rehabilitasi atau penghematan penggunaan dengan penerapan teknologi ramah lingkungan.
  3. Melimpahkan secara bertahap kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup secara selektif, agar kualitas ekosistem tetap terjaga sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  4. Memanfaatkan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat setempat bahkan penataan ruang yang pengaturannya diatur. menurut hukum
  5. Penerapan indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan.
Apa yang dimaksud dengan Pancasila?

Pancasila merupakan ideologi atau pedoman hidup dasar negara Indonesia

Siapa penggagas Pancasila?

Ir. Ir.Soekarno dalam sidang BPUPKI

Kapan Pancasila akan disampaikan?

Pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau “BPUPKI”

Demikianlah pembahasan mengenai nilai instrumental Pancasila, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi pembaca.

Baca juga artikel lainnya:



Contoh Soal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *