Perwakilan Kementerian Perdagangan Luar Negeri disebut sebagai
2 mins read

Perwakilan Kementerian Perdagangan Luar Negeri disebut sebagai


Rumusrumus.com – Halo pengguna setia website ini, pada kesempatan kali ini kami akan membahas pertanyaan seputar Perwakilan Kementerian Perdagangan Luar Negeri. Apa sebutannya? Nah, agar Anda mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, simak penjelasannya di bawah ini.

perwakilan kementerian perdagangan luar negeri dipanggil

Perwakilan Kementerian Perdagangan Luar Negeri disebut?

Menjawab

Perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri disebut Atase Perdagangan dan ITPC (Pusat Promosi Perdagangan Indonesia) dan Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (PPPI).

Diskusi :

Atase atau atase kedutaan adalah perwakilan atau utusan diplomatik Indonesia di luar negeri yang diperbantukan pada kedutaan.

Atase terdiri dari para ahli di bidang tertentu. Biasanya atase pada suatu kedutaan antara lain: atase militer, atase kebudayaan, atase sosial, atase perdagangan, atase pendidikan, dan atase lapangan lainnya sesuai kebutuhan dan kepentingan kedutaan negara penerima tempat atase tersebut bertugas.

Atase Perdagangan merupakan perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan Indonesia secara diplomatis untuk mengatur perdagangan di tempat penugasannya. Sedangkan ITPC dan PPPI bertugas mendorong perkembangan perdagangan Indonesia.

Informasi terkini berdasarkan website Kementerian Perdagangan RI pada bulan Februari 2017, saat ini terdapat 19 ITPC dan 25 Atase Perdagangan yang tersebar di berbagai belahan dunia dan terdapat rencana dari Pemerintah untuk menambahnya. perwakilan perdagangan luar negeri.

Tugas pokok atase perdagangan antara lain:

  1. Melaksanakan pengembangan pasar dan promosi perdagangan, kerjasama, fasilitasi, observasi dan diplomasi di bidang yang berkaitan dengan negara tempat atase ditugaskan.
    Dalam hal ini fungsi atase adalah membantu pekerjaan menteri negara yang diwakilinya dan bertanggung jawab kepada menteri negara dan kedutaan.
  2. Sumber layanan informasi pasar komoditi ekspor kepada dunia usaha Indonesia.
  3. Memelihara dan meningkatkan kerjasama dan kontak bisnis antara dunia usaha Indonesia dengan pengusaha di negara atase yang bertugas.

Tugas & Fungsi PPPI/ITPC sebagaimana tercantum dalam KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 518/MPP/Kep/8/2003 antara lain:

  • Mempunyai otonomi dan bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN).
  • Melaksanakan pengembangan pasar dan promosi perdagangan ke luar negeri, dalam rangka meningkatkan ekspor barang dan jasa nonmigas.
  • Memberikan fasilitasi kegiatan pemasaran komoditas ekspor Indonesia dan meningkatkan kegiatan promosi perdagangan di negara penerima serta meningkatkan upaya kontak bisnis dan kerjasama antara dunia usaha Indonesia dengan pengusaha di negara penerima.
  • Memberikan layanan informasi pasar komoditas ekspor kepada dunia usaha Indonesia.
  • Menyiapkan analisis pasar luar negeri dan meningkatkan lobi dengan dunia usaha.
  • Menyiapkan program kerja dan anggaran serta melaksanakan tertib administrasi dan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dicermati pembahasannya, terlihat adanya kesamaan tugas dan fungsi antara atase perdagangan dan ITPC/PPPI.

Nah, apabila para pelajar anda khususnya yang masih berada pada jenjang pendidikan ini masih bingung dengan pertanyaan-pertanyaan pada artikel ini dan lainnya, maka makalah pembahasan kali ini cukup mewakili jawabannya bagi anda semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai suatu pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga:



Contoh Soal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *