Proses Formal Pemulangan Tahanan ke Negara Asalnya
1 min read

Proses Formal Pemulangan Tahanan ke Negara Asalnya


Rumusrumus.com – Halo para pengguna setia website ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan-pertanyaan mengenai proses formal pemulangan narapidana ke negara asalnya yang disebut… Nah, agar anda mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, simak penjelasannya di bawah ini. di bawah.

proses formal untuk memulangkan tahanan ke negara asal mereka

Proses formal pemulangan narapidana ke negara asalnya disebut…

Menjawab

Perkenalan :

Dengan semakin majunya teknologi dapat menimbulkan dampak positif dan negatif, kini dampak yang timbul adalah kemudahan transportasi dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari satu negara ke negara lain, demi melepaskan diri dari tanggung jawab hukumnya.

Kejahatan jenis ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum di negara asalnya. Hal ini disebabkan karena yurisdiksi suatu negara dibatasi oleh yurisdiksi negara lain. Untuk mengatasinya, negara-negara di dunia sudah lama mengetahui apa itu lembaga ekstradisi.

Diskusi :

Proses formal pemulangan tahanan ke negara asalnya disebut “ekstradisi”.

Ekstradisi merupakan suatu bentuk perjanjian bilateral (perjanjian antara dua negara) yang bertujuan untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak di bidang politik dan keamanan.

Ekstradisi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1979. Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan negara-negara ASEAN (ASEAN Extradition Treaty), adalah:

  1. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Malaysia disahkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974.
  2. Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Filipina disahkan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1976
  3. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Thailand disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978.
  4. Singapura ditandatangani pada 27 April 2007

Selain negara-negara ASEAN, Indonesia juga menandatangani perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara seperti:

  1. Australia diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994.
  2. Hong Kong diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001.
  3. Korea Selatan ditandatangani pada 28 November 2000.
  4. India ditandatangani pada 25 Januari 2011.

Nah, apabila para pelajar anda khususnya yang masih berada pada jenjang pendidikan masih bingung dengan pertanyaan-pertanyaan pada artikel ini dan lainnya, maka makalah pembahasan kali ini cukup mewakili jawabannya bagi anda semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai suatu pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga:



Contoh Soal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *